Jumat 29 Oktober 2021 PKK Desa Watu mengikuti pelatihan pemberdayaan perempuan yang dihadiri oleh Camat marioriwawo ketua BPD bersama anggota, Babinkamtibmas desa watu,pendamping Desa serta pendamping lokal desa dan PKK desa watu/peserta.

Sekertaris desa Watu memberikan sambutannya “hari ini kita kumpul di tempat ini yaitu untuk melaksanakan pelatihan pemberdayaan perempuan yang pesertanya dari tim penggerak PKK pelatihan ini diadakan yaitu tidak lain untuk memperluas pengetahuan pengalaman dan keterampilan bagi ibu-ibu nanti yang mana Kami harapkan kepada peserta nantinya untuk memfasilitasi masyarakat dalam berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa”.

Saya sangat mengapresiasi dilaksanakanya kegiatan ini karena menyangkut pemberdayaan kita semua yang ada di desa Watu khususnya perempuan dan saya juga mengantisipasi kepada ibu-ibu untuk mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari covid-19 gelombang ke-3. Saya sampaikan untuk menindaklanjuti penyampaian Bapak Bupati untuk memaksimalkan sampai akhir Desember 2021 untuk melaksanakan vaksin jadi saya sampaikan kepada masyarakat setempat untuk yang belum vaksin untuk segera di data dan dengan melibatkan RT ,RW ,BPD serta pemerintah Desa Watu. Harapan saya dari dilaksanakan pelatihan ini yaitu semoga bermanfaat untuk kita semua dan saya juga berharap kepada pemerintah untuk mengevaluasi apa betul pelaksanaan pelatihan yang kita laksanakan bermanfaat untuk kita semua karena pelatihan pemberdayaan perempuan ini diberikan pengetahuan pemahaman untuk meningkatkan keterampilan kita terutama bagaimana dari unsur perempuan bisa mengetahui dan paham situasi dan kondisi yang dibutuhkan oleh perempuan”sambutan camat marioriwawo Drs.Amin Saing.

Adapun isi materi-materi yang diberikan oleh ibu Hj.kartini,SKM M.Kes selaku DPP3APPKB yaitu pencegahan perkawinan anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan sebuah ikatan perkawinan formal atau informal dimana salah satu atau kedua calon pengantin masih dikategorikan sebagai anak atau dibawah usia minimal yang dinyatakan dalam undang-undang perkawinan nomor 16/2019 yaitu berusia 19. Faktor penyebab terjadinya perkawinan , perkawinan anak menghambat IPM dan sdgs, komitmen pencegahan perkawinan anak, apa yang dapat kita lakukan guna mempercepat pencegahan perkawinan anak yaitu penguatan regulasi ,layanan pendidikan dan kesehatan berkualitas, pengentasan kemiskinan perubahan pola pikir tentang perilaku KSR dan gender serat intervensi pada kelompok yang kawin anak.